Kajati Sulsel Agus Salim Bersama JPN Beri Layanan Hukum Kepada PT SCI Perseroda), Bahas Penyelesaian Aset Ruko Latanete Plaza

Kajati Sulsel Agus Salim Bersama JPN Beri Layanan Hukum Kepada PT SCI Perseroda), Bahas Penyelesaian Aset Ruko Latanete Plaza

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima audiensi dari PT Sulsel Citra Indonesia atau SCI (Perseroda Sulsel) terkait permasalahan yang melibatkan 75 unit ruko Latanete Plaza di Kejati Sulsel, Kamis (7/8/2025). Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, sebagai bentuk komitmen Kejati Sulsel dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun pidana yang terjadi di wilayah Sulsel.

Turut mendampingi kegiatan audiensi, Koordinator Nurul Hidayah dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang DATUN. Dari pihak PT SCI, audiensi ini dihadiri langsung oleh Komisaris Utama, Iqbal Suhaeb, Direktur Utama, Asradi, beserta jajaran direksi. 

Direktur Utama PT SCI, Asradi, dalam audiensi tersebut memaparkan kronologi permasalahan aset Ruko Latanete Plaza yang saat ini dikelola oleh PT SCI. Asradi menjelaskan Sertifikat HGB untuk 75 unit ruko yang terbit 2011 diperpanjang selama 20 tahun, berlaku hingga tahun 2031, dan dinilai mengandung cacat administrasi.

“Selain itu, nilai perpanjangan HGB pada tahun 2011 dinilai sangat rendah dan tidak sesuai dengan nilai appraisal tanah dan bangunan di Jalan Sungai Saddang, Makassar, dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Asradi.

Terkait dengan langkah-langkah yang bisa diambil, Asradi menyebutkan beberapa opsi, termasuk permohonan pembatalan SHGB secara administratif, penyelesaian melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulsel, pelaporan tindak pidana Tipikor, dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar. 

Menanggapi paparan tersebut, Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang cermat dan berkeadilan untuk menyelesaikan setiap persoalan. Ia secara tegas mendorong penyelesaian konflik ini dapat melalui Bidang Datun Kejati Sulsel dan ultimum remendium melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kejati Sulsel, melalui Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), siap memberikan pendampingan hukum dan konsultasi untuk membantu PT SCI menuntaskan isu ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Agus Salim. 

Ia berharap, melalui sinergi ini, permasalahan yang sudah berlangsung lama dapat segera menemukan titik terang dan menciptakan kepastian hukum yang kondusif. Serta mendorong peningkatan pendapatan bagi pemerintah daerah.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan