PENGGELEDAHAN KANTOR UNIT PELAYANAN PELABUHAN UPP) KELAS I TANJUNG UBAN
Rabu, 6 Agustus 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Bapak Rusmin, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidsus Bapak M. Rizky Harahap, S.H., M.H., Kasi Intel Bapak Roi B. Tambunan, S.H., M.H. bersama dengan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan Press Release terkait Penggeledahan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilakukan dalam rentang waktu 2016 sampai dengan 2022. Terhadap jasa pelabuhan sebuah kapal MV. RIG yang berlabuh pada perairan wilayah kerja KUPP Tanjung Uban yang kemudian di Indikasi ada Perbuatan Melawan hukum dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tanpa membayar PNPB terlebih dahulu. Potensi nilai kerugian negara atas tindakan tersebut di perkirakan sebesar 1,7 milliar rupiah. Penggeledahan tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Bintan dalam mengumpulkan alat bukti demi membuat terangnya tindak pidana korupsi tersebut. Kegiatan ini dilakukan oleh tim penyidik dan di dukung oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Bintan beserta personil pengamanan dari KODIM 0315 Tanjungpinang berhasil melakukan kegiatan tersebut dengan aman dan kondusif.
Perbuatan tersebut diatas diancam pidana dalam pasal 2, 3 dan pasal 12a Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor